"AJI siap memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Prita tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Koordinator Advokasi Margiyono.
Hal itu disampaikan dia di kantor AJI di Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009). Sebelumnya AJI telah menggelar rapat dengan para blogger yang membantu Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman 6 tahun penjara saja tidak cukup untuk menjadi alasan penahanan harus ada syarat tambahan untuk bisa menahan seorang tersangka yaitu menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melarikan diri," katanya.
"Saya kira syarat-syarat itu belum dipenuhi," lanjut Margiyono.
Dengan penahanan Prita, kata Margiyono, Kejaksaan bukan hanya telah melanggar hak Prita tetapi juga dua anaknya. "Apalagi Prita masih punya 2 anak yang salah satunya masih disusui. Hak anak Prita juga dilanggar karena anak tidak mendapat hak asuh dari orang tua," kata Margiyono. (ken/iy)











































