"Saya percaya penegak hukum punya akal sehat, perlu tidak sih penahanan itu dilakukan. Kalau memang perlu kita harus tahu assessment-nya," kata Kriminolog UI Adrianus Meliala dalam sebuah seminar di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2009).
Menurut Adrianus, dalam KUHAP ada 3 hal yang dapat menyebabkan seseorang ditahan yaitu melarikan diri, mengintimidasi dan merusak barang bukti. "Kita bisa lihat dari mana ketiganya dia kena," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus menilai ironis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bagus justru korban pertamanya adalah seorang ibu rumah tangga biasa.
"Jangan-jangan belum mampu menerapkan UU dengan optimal dan tidak bisa menangkap pemain sebenarnya akhirnya yang kena ibu rumah tangga yang lagi curhat," katanya.
Selain dikenai 2 pasal KUHP tentang pencemaran nama baik, Prita juga dijerat dengan pasal 27 (3) UU ITE yang disematkan oleh jaksa. Berkat pasal ini Prita ditahan di LP sejak 13 Mei lalu sembari menanti persidangan.
(nal/nrl)











































