"Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan yang intensif di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda.
Hal ini disampaikan dia di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Dit Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Rudi Setiawan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Tersangka dikenai UU Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara," kata Chryshnanda.
(mei/aan)










































