"Sepatutnya, Prita diberikan status penahanan rumah karena tidak
mengindikasikan risiko akan menghalangi proses hukum," kata juru bicara Kaukus Perempuan Parlemen, Lena Mariana, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
Lena yang dari PPP didampingi Eva Kusuma Sundari (PDIP), Azlaini Agus (PAN), dan komisioner Komnas HAM Nurkholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Prita ini, ibu yang memiliki anak seperti kita, sejak ditahan dia tidak bisa bertemu anaknya," kata Lena.
Sementara itu, Eva mengatakan, dalam kasus Prita semestinya posisi Prita sebagai korban, yakni konsumen RS Omni Internasional yang harus dilindungi. Karena itu, menurut politisi PDIP ini, Prita harusnya mendapat perlindungan hukum.
"Sepatutnya, dia justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak sebagai konsumen dan bukan dikorbankan lagi," kata Eva.
Menurut Eva, apa yang dilakukan Prita dengan menulis email keluhan
merupakan bagian tindakan kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pengenaan pasal pencemaran nama baik terhadap Prita, lanjut Eva, tidak sejalan dengan hak politik yang dimiliki warga negara.
"Pada konteks jaminan negara atas penegakan HAM kebebasan menyatakan pendapat, maka pengenaan pasal nama pencemaran baik amat kontraproduktif yang tidak sejalan dengan hak politik rakyat," protes Eva.
(Rez/aan)











































