"Dari awal kita tidak menahan. Kejaksaan yang menahan," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan (3/6/2009).
Alasan polisi tidak menahan Prita saat itu karena kondisi Prita yang memiliki anak berusia 1,3 tahun. Terlebih lagi, menurutnya, selama pemeriksaan, Prita bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustinus menjelaskan, Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.
"Dia (Hengki) adalah dokter yang menangani Prita," lanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.
"Namun kami tidak melakukan penahanan sekalipun," jelasnya.
Menurutnya, sejak Hengki melaporkan Prita, pihaknya telah memiliki cukup bukti. "Print out email yang dia sebar luaskan di internet itu yang dijadikan bukti," tuturnya.
(mei/ndr)











































