Tempat penampungan TKI yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara X nomor 30, Jakarta Pusat digerebek aparat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa 2 Juni 2009 malam hari.
"Tempat itu tidak memenuhi persyaratan standar perekrutan calon TKI yakni sebagaimana yang diatur dalam perekrutan calon TKI ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kepolisian menahan sang pemilik tempat El alias Amri. El kini masih menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Perusahaan Jasa Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tersebut telah merekrut calon TKI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, tanpa bisa membaca dan menulis (buta huruf). "Ia akan dijerat dengan UU Ketenagakerjaan," kata Chryshnanda.
(mei/aan)










































