"Saya pengin cepat pulang," kata Prita di LP Wanita Tangerang, Banten, sesaat sebelum bertemu dengan Dewan Pers yang menjenguknya di LP tersebut, Rabu (3/6/2009).
Usai mengucapkan keinginannya tersebut, Prita tidak kuasa menahan air matanya dan menangis. Perempuan berjilbab hitam ini tampak didampingi oleh tiga kakak perempuannya, yaitu Novi Muktiari, Carolina, dan Sawitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Prita, pada saat di Kepolisian, dirinya hanya disangka melanggar pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia kaget setelah mengetahui Kejaksaan menambahnya dengan pasal di UU ITE.
"Saya disuruh menandatangani surat keterangan sehat wal afiat. Saat itu mental saya sedang drop," pungkasnya. (irw/nrl)











































