Jakarta - Kejaksaan diskriminatif dalam penanganan kasus Prita Mulyasari. Apalagi bila dibandingkan dengan sikap kejaksaan terhadap Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita. 2 Oknum jaksa yang menjadi tersangka kasus narkoba itu tidak ditahan, padahal ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Coba saja kasus 2 jaksa yang kemarin kena kasus narkoba, kejaksaan enggan menahannya," kata pengamat hukum Rudi Satrio saat bebincang melalui telepon, Rabu (3/6/2009).
Prita kini meringkuk di LP Tangerang. Dia dijerat jaksa dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Kejari Negeri Tangerang langsung menahan Prita tanpa berkesempatan menemui anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang Jaksa Ester, setelah ditahan pihak kepolisian dan habis masa tahanan, kini hanya dikenakan wajib lapor. Saat itu pihak kepolisian menyebutkan tidak ada izin dari kejaksaan. Hingga saat ini, setelah sekian bulan kasus Jaksa Ester tidak kunjung disidangkan, kepolisian menyebut kejaksaan belum juga menyatakan berkas perkara lengkap.
"Ini tidak adil," tegas Rudi.
(ndr/iy)