"Sehubungan dengan penanganan kasus email di Banten, kalau benar jaksa menambah pasal ITE di luar berkas penyidikan Polri, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) supaya menindak tegas siapa pun jaksa yang terlibat," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (3/6/2009).
Sebelumnya, kejaksaan telah menambahkan pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk menuntut Prita soal pencemaran nama baik. Karena ancamannya maksimal 6 tahun, saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
(ape/ndr)











































