"Kita harapakan RS Omni menyadari tindakannya, keterlaluan karena dia sudah menggunakan hak jawabnya. Seharusnya sudah selesai di situ," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi pada detikcom, Selasa (2/6/2009).
RS Omni juga seharusnya menyadari bahwa email yang ditulis Prita adalah alat informasi melakukan perbaikan ke dalam. Lagi pula apa yang disampaikan Prita adalah curhat kepada teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, tindakan RS Omni ini bisa membungkam hak-hak masyarakat yang dilindungi Pasal 28 F UUD 1945.
"Ini bukan cuma masalah Prita, ini upaya membungkam hak masyarakat menyatakan pendapat dan hak itu dilindungi UUD 45 Pasal 28 F. Lagi pula RS Omni sudah menggunakan hak jawabnya melalui milis," jelasnya.
(nwk/nrl)











































