Dewan Pers: RS Omni Bisa Hambat Kebebasan Berpendapat Masyarakat

Dewan Pers: RS Omni Bisa Hambat Kebebasan Berpendapat Masyarakat

- detikNews
Rabu, 03 Jun 2009 09:40 WIB
Dewan Pers: RS Omni Bisa Hambat Kebebasan Berpendapat Masyarakat
Jakarta - RS Omni Internasional yang menggugat Prita Mulyasari (32) hingga akhirnya ditahan dinilai bisa menghambat kebebasan berpendapat masyarakat. Padahal RS Omni sudah melakukan bantahan melalui milis dan beriklan di media.

"Kita harapakan RS Omni menyadari tindakannya, keterlaluan karena dia sudah menggunakan hak jawabnya. Seharusnya sudah selesai di situ," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi pada detikcom, Selasa (2/6/2009).

RS Omni juga seharusnya menyadari bahwa email yang ditulis Prita adalah alat informasi melakukan perbaikan ke dalam. Lagi pula apa yang disampaikan Prita adalah curhat kepada teman-temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini seperti mengirim SMS untuk teman-temannya tentang penderitaan yang dia alami. Lalu ada temannya mem-forward ke mana-mana, ke milis, dia dituduh melakukan pencemaran nama baik Pasal 27 UU ITE," jelasnya.

Lebih lanjut, tindakan RS Omni ini bisa membungkam hak-hak masyarakat yang dilindungi Pasal 28 F UUD 1945.

"Ini bukan cuma masalah Prita, ini upaya membungkam hak masyarakat menyatakan pendapat dan hak itu dilindungi UUD 45 Pasal 28 F. Lagi pula RS Omni sudah menggunakan hak jawabnya melalui milis," jelasnya.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads