"Ini kesalahan mutlak Kejaksaan dan pembuat undang-undang," komentar Rudy pada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Kesalahan pembuat UU itu bisa dilihat dari KUHP dan UU ITE. Dalam aturan yang lebih khusus (UU ITE) seharusnya hukuman yang berlaku menyesuaikan UU yang lebih tinggi (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita dikenai pasal berlapis tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 6 tahun penjara. Nah inilah yang dianggap merupakan kesalahan pembuat UU, sebab seharusnya jeratan di UU ITE yang lex spesialis lebih rendah dibandingkan KUHP. Tingginya ancaman di UU ITE digunakan jaksa menahan Prita.
"Seharusnya diproses dulu baru ditahan. Kejaksaan jangan hanya mendasarkan pada yuridis formalnya saja (UU ITE). Lihat juga Prita itu perempuan dan kasusnya bagaimana," ujar Rudy.
Selama ini alasan penyidik menahan tersangka adalah ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tersangka akan kabur, dan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
(ape/nrl)











































