"Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang. Kami menyampaikan simpati karena Prita mendapati kesulitan karena dituntut RS Omni menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan dia hanya menyatakan pendapatnya," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.
Alamudi menyampaikan hal itu pada detikcom, Selasa (2/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, UU Pers pasal 1 ayat 1 mengatakan pers adalah wahana sosial yang mencakup menyampaikan berita, mencari, mengolah, mengumpulkan, menyimpan berita baik secara elektronik, cetak dan media lain yang tersedia. Media lain termasuk internet.
"Kita sudah menelepon suami Prita kemarin. Mungkin kita juga akan berencana memanggil RS Omni," jelas dia.Selain itu Dewan Pers juga berencana bertemu Jaksa Agung dan Menkominfo. (nwk/nrl)











































