"Iya ditahan di Cipinang," kata pengacara Oentarto, Firman Wijaya, usai mendampingi pemeriksaan Oentarto di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
Oentarto dianggap menyalahgunakan jabatan karena menerbitkan radiogram pengadaan mobil damkar dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri era Hari Sabarno.
Pada persidangan kasus damkar di Kalimantan Timur, Oentarto menolak bertanggung jawab atas keluarnya radiogram yang jadi biang keladi kasus tersebut. Ia menunjuk Mendagri kala itu, Hari Sabarno, yang memerintahnya untuk membuat radiogram.
(ken/iy)











































