"Iya ditahan di Cipinang," kata pengacara Oentarto, Firman Wijaya, usai mendampingi pemeriksaan Oentarto di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
Oentarto dianggap menyalahgunakan jabatan karena menerbitkan radiogram pengadaan mobil damkar dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri era Hari Sabarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ken/iy)











































