Penahanan Prita Diperpanjang Hingga 23 Juni

Menulis di Internet Dipenjara

Penahanan Prita Diperpanjang Hingga 23 Juni

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 18:20 WIB
Penahanan Prita Diperpanjang Hingga 23 Juni
Jakarta - Perdamaian yang ditawarkan keluarga Prita Mulyasari (32) kepada Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten, belum juga dijawab. Penahanan ibu dua anak itu malah diperpanjang hingga 23 Juni.

"Yang kita terima penahanan Ibu Prita diperpanjang sampai 23 Juni," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).

Dikatakan Arief, perpanjangan penahanan itu terhitung mulai 1 Juni kemarin. Anehnya, informasi tentang hal itu bukan datang dari Kejaksaan, melainkan dari Kepala Lapas Wanita Tangerang, tempat Prita ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita baru tahu hari ini, setelah ramai-ramai dengan pihak Komnas HAM berkunjung ke LP," jelasnya.

Menurut Arief, pihak keluarga dan Komnas sempat berembug untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Prita. Ada beberapa poin yang telah disepakati, namun dia belum bersedia mengungkapkannya.

Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(irw/iy)


Berita Terkait