Lia Eden Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Lia Eden Divonis 2 Tahun 6 Bulan

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 18:09 WIB
Lia Eden Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Jakarta - Pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan, Lia Eden, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Lia terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agama.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sujbacran, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/6/2009). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan Syamsuryati alias Lia Eden melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Sujbacran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas putusannya, Sujbacran menyatakan Lia terbukti melakukan penistaan agama karena telah menyebarkan 4 risalah kepada berbagai institusi termasuk Presiden RI pada tanggal 23 November hingga 2 Desember 2008.

"Pernyataan menyerukan penghapusan seluruh agama, menyinggung perasaan dan keyakinan pemeluk agama lain. Perbuatan Lia juga diikuti oleh para pengikutnya," kata Sujbacran.

Hal yang memberatkan, kata Sujbacran, antara lain perbuatan Lia telah mengancam kerukunan umat beragama, tidak menyesali perbuatannya dan Lia pernah dihukum penjara pada kasus serupa pada tahun 2006. Adapun hal yang meringankan adalah ia berlaku sopan selama proses pengadilan.

Mendengar putusan itu, Lia menyatakan akan naik banding. "Saya akan banding karena apa yang saya sampaikan itu sebuah kebenaran," tukasnya.

Selain Lia, pengikut sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan, Wahyu Andito Putro Wibisono, juga divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah karena berperan dalam mengetik dan membantu menyebarluaskan risalah Lia Eden.

(lrn/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads