Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sujbacran, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/6/2009). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan Syamsuryati alias Lia Eden melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Sujbacran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan menyerukan penghapusan seluruh agama, menyinggung perasaan dan keyakinan pemeluk agama lain. Perbuatan Lia juga diikuti oleh para pengikutnya," kata Sujbacran.
Hal yang memberatkan, kata Sujbacran, antara lain perbuatan Lia telah mengancam kerukunan umat beragama, tidak menyesali perbuatannya dan Lia pernah dihukum penjara pada kasus serupa pada tahun 2006. Adapun hal yang meringankan adalah ia berlaku sopan selama proses pengadilan.
Mendengar putusan itu, Lia menyatakan akan naik banding. "Saya akan banding karena apa yang saya sampaikan itu sebuah kebenaran," tukasnya.
Selain Lia, pengikut sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan, Wahyu Andito Putro Wibisono, juga divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah karena berperan dalam mengetik dan membantu menyebarluaskan risalah Lia Eden.
(lrn/iy)











































