Bulyan Royan Ajukan PK

Korupsi Kapal Patroli

Bulyan Royan Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 17:59 WIB
Jakarta - Terpidana Bulyan Royan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap yang menimpanya. Hakim dinilai telah melakukan kekeliruan dalam memutus perkara kliennya.

"Sudah kami ajukan tadi," ujar kuasa hukumnya, Safriyanto Refa saat dihubungi, Selasa (2/6/2009).

Refa menilai hakim telah melakukan beberapa kekeliruan saat memutus perkara kliennya. Menurutnya, uang pengganti sebesar Rp 2 miliar, seharusnya tidak boleh dibebankan kepada Bulyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang itu kan bukan negara," katanya.

Rekanan Dephub saat itu, Dedi Suwarsono telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada Bulyan. Namun uang itu diberikan sebelum Dedi menjadi rekanan proyek kapal patroli Dephub.

Pasal 12 A UU No 20/2001 yang digunakan untuk menyeret Bulyan juga dianggap salah. Pasal ini berbunyi, pegawai negeri menerima hadiah untuk menggerakan sesuatu dalam jabatannya.

"Padahal tidak ada pengaruh Bulyan terhadap tender kapal patroli di Dephub," tegasnya.

Dedi saat diputus, terbukti melanggar pasal 5. Pasal ini adalah pasal yang menyebut tentang hal penyuapan.

Refa kembali tidak setuju dengan hakim. Baginya, jika Dedi dianggap sebagai orang yang menyuap, artinya ada orang yang telah disuap.

"Pasal 5 kan berarti ada unsur penyuap dan disuap, ini yang kami tidak setuju," pungkasnya.

PK tersebut telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siang tadi.

(mok/ken)


Berita Terkait