"Keenam saksi sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2009).
Keenam saksi yang diperiksa yakni AS, AK dan NS, staff Bank Mandiri KCP Jelambar serta ZK, ZH dan A, staff dari Pemkab Aceh Utara. Sebelumnya polisi telah menahan dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni Cahyono S, Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jelambar; Muhamad Basri Yusuf Ketua Kadin Aceh Utara; pengusaha Aceh Lista dan HB, Direktur PT SDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Aceh Utara kemudianย mengeluarkan Cek senilai Rp. 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk di depositokan di Bank tersebut. Setelah itu Wabup bersama dengan BAS datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL dan timnya antara lain Lista untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar.
Lalu mereka bertemu dengan Cahyono, Kepala Bank Mandiri KCP Jelambar. Sewaktu dilakukan pencairan Cheque tersebut hanya Rp. 200 miliar yang dideposito selama 3 bulan, sedangkan yang Rp 20 miliar dengan pencairan tunai.
Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.Kemudian Lista membagikan Uang tersebut ke beberapa rekening tersangka lainnya.
(mei/ndr)











































