"Tersangka melakukan oplosan untuk membuat oli palsu," ujar Kasat Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2009).
Pemilik pabrik, ES ditangkap pada 1 Juni 2009 di kawasan Bitung, Tangerang. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur oli cair dengan zat pewarna dan zat pewangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 129 dus Oli Castrol 2T low smoke, 329 dus Oli berbagai jenis yang berisi masing-masing 24 botol serta ratusan bahan-bahan dan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos oli. Adapun operasi itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang sering melihat kegiatan pengoplosan di lokasi.
Setelah dilakukan survei, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.ย Tersangka dikenakan Pasalย 24 ayat (1) jo Pasal 13 UU No.5 tahun 1984ย tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tutup Rudi.
(mei/ndr)











































