Hal ini disampaikan Danny saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/6/2009). Sidang ini dipimpin oleh hakim Moefri.
"Pak Dadang tawarkan kepada saya," kata Danny.
Danny mendapatkan uang itu dari Direktur PT Setiajaya Mobilindo sekitar Rp 1 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk biaya kampanye Danny yang kembali mencalonkan untuk menjadi gubernur Jabar.
Menurut Danny, saat itu Dadang dengan sedikit memaksa terus menawarkan tasbih kepada dirinya. Danny akhirnya jadi membeli Tasbih berwarna kuning yang total harganya mencapai Rp 225 juta. Danny mengaku terkejut dengan harga yang disampaikan Dadang.
Dia berkonsultasi dengan kabiro perlengkapan Jabar, Wahyu Kurniawan untuk mencari cara pembayaran. Danny meminta agar jangan dulu berikan dulu uang tersebut kepada Dadang.
"Kalau Pak Dadang belum nagih, jangan dikasih dulu," ujarnya.
Namun, Danny akhirnya mengaku telah melunasi seluruh pembayaran pembelian tasbih kepada Dadang.
Kasus korupsi ini bermula saat pemprov Jabar mengangggarkan alokasi untuk pembelian mobil damkar dan alat-alat berat Rp 85 miliar dari APBD 2003.
Untuk mobil Damkar dialokasikan 25 buah, Stoom Walls 25 buah, Dump truck dan ambulance lebih dari 25 buah.
(mok/aan)











































