"Kita terbuka 24 jam. Tapi Bu Prita tetap tidak mau, dia merasa benar. Kalau orang merasa benar ya yang menguji pengadilan. Kalau Bu Prita tidak mau salah ya berlanjut terus, berarti hanya pengadilan yang menilai salah atau benar," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (2/6/2009)
Risma menyatakan, langkah yang dilakukan RS Omni sepenuhnya tidak berlebihan. Kliennya sudah berupaya membuka jalan perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Prita tidak mau meminta maaf. "Ibu Prita mau minta maaf hanya secara lisan, 1x24 jam pintu terbuka minta maaf," tutupnya.
(ndr/nrl)











































