"Itu tulisannya penipuan RS Omni Alam Sutera, seolah-olah penipuan oleh RS dan dokter-dokter menipu setiap orang," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/6/2009).
Prita, lanjut Risma, menyebarkan tulisannya melalui prita.mulyasari@yahoo.com dan di cutomer_care@sinarmas.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, karena tulisan Prita tersebar banyak mitra bisnis yang menunda kerjasama dan banyak pasien signifikan yang akan dirawat oleh Dr Hengky akan merasa ragu.
"Dia kita laporkan ke Polda Metro Jaya 3 bulan lalu, kita laporkan perbuatan melawan hukum, karena RS maupun dokter-dokter yang dicemarkan nama baiknya dengan pasal 310 KUHP," beber Risma.
Menurutnya, dalam pengembangan pemeriksaan polisi ditemukan adanya pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3. "Ancamannya 6 tahun penjara," kata Risma.
Pada Agustus 2008 lalu, Prita menuliskan pengalamannya dirawat di RS Omni kepada sejumlah rekannya lewat email, termasuk juga ke rubrik surat pembaca ke media. Email itu menyebar ke milis-milis. RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan juga memasang iklan di media cetak. Dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita kalah. Sedangkan gugatan pidana disidangkan 4 Juni.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini