"Minggu lalu National Centra Beareu (NCB) kirim surat ke Australia yang mempertanyakan keberadaan Adelin Lis di sana. Sampai sekarang masih menunggu jawabannya," ujar Sekretaris NCB Brigjen Pol Halba Rubis, ketika dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2009).
Menurut Halba, apabila telah diketahui keberadaan terpidana Ilegal Logging Natal tersebut maka polisi akan mendepat kejelasan. Meski demikian, dia mengaku belum tahu apakah Adelin Lis nantinya bisa diekstradisi apabila telah tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Baharudin Djafar mengatakan untuk ekstradisi maka prosesnya dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Adelin Lis melarikan diri saat proses persidangan sehingga kewenagan untuk ekstradisi ditangan kejaksaan," imbuhnya
Adelin Lis terpidana 10 tahun penjara dalam perkara korupsi kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adelin sempat divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 5 Januari 2007. Pada 31 Juli 2008 MA momvonis 10 tahun penjara.
(ddt/ken)











































