Takut Trauma, 2 Anak Prita Tak Pernah Diajak ke LP

Menulis di Internet Dipenjara

Takut Trauma, 2 Anak Prita Tak Pernah Diajak ke LP

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 14:31 WIB
Takut Trauma, 2 Anak Prita Tak Pernah Diajak ke LP
Jakarta - Sejak ditahan di LP Wanita Tangerang, Banten, pada 13 Mei lalu, Prita Mulyasari terpisah dari dua buah hatinya, Ranarya (1) dan Ananta (3). Ananta sering menangis menanyakan keberadaan ibunya.

"Jadi ya memang anak-anak sedikit rewel. Kita bicaranya dengan anak-anak itu ibunya sedang di rumah sakit," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009). Saat ditelepon, Arief sedang berada di luar LP tersebut.

Dikatakan Arief, anak-anak yang masih balita tersebut belum pernah dibawa menjenguk Prita. Pertimbangannya, karena keluarga khawatir mereka trauma mengetahui keadaan ibundanya.

Komunikasi lewat telepon pun, lanjutnya, belum pernah dilakukan antara Prita dan anaknya. "Yang jelas di dalam (tahanan) nggak ada komunikasi dan nggak boleh," cetusnya.

Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Rencananya perempuan yang bekerja di bank swasta itu akan menjalani sidang pidana pada 4 Juni 2009.

Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Prita dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar mengancam Prita.

(irw/nrl)


Berita Terkait