"Kalau secara fisik alhamdulillah sehat, walaupun timbangannya turun 4 Kg. Wajarlah namanya sedang dapat musibah," kata kakak kandung Prita, Arif Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
Prita ditahan di LP tersebut sejak 13 Mei 2009 karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Hal itu berawal dari email Prita yang dikirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS tersebut, yang kemudian menyebar ke publik lewat milis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhanya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Pihak Omni telah menjawab tulisan Prita itu lewat milis dan iklan di media cetak.
Dikatakan Arief, setiap ada jam kunjungan, pihak keluarga selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Prita. Pertemuan dengan adiknya itu biasanya dilakukan di ruang konsultasi.
"Ibu Prita meminta doa dan dukungan bukan dari sekadar keluarga tapi juga teman-temannya," kata Arif.
Prita dijadwalkan disidang secara pidana pada Kamis 4 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah kalah dalam sidang perdata. Perempuan yang bekerja di sebuah bank swasta ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (irw/nrl)











































