Rekanan Depnakertrans Dituntut 4 Tahun Bui

Rekanan Depnakertrans Dituntut 4 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 13:23 WIB
Jakarta - Jaksa menuntut direktur CV Dareta Erry Fuad dihukum penjara 4 tahun. Selain itu, Erry juga dituntut supaya membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Namun karena telah mengembalikan uang sebesar Rp 77 juta dan Rp 300 juta, jaksa akhirnya hanya menuntut Erry mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Chatarina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erry, melalui kakak kandungnya Daan Ahmadi dan Puji bersepakat dengan Taswin Zein dan Bachrun Effendi agar CV Dareta dijadikan salah satu pelaksana proyek BLK. Proyek tersebut akan dilaksanakan di Makassar, Samarinda, Serang, Lembang, Semarang, Ternate dan Medan.

Perusahaan Erry akhirnya mendapat proyek tersebut melalui penunjukan langsung. Proyek ini bernilai Rp 8,9 miliar.

"Ditransfer ke rekening CV Dareta Bank Mandiri Cabang Benhil," ujar jaksa lainnya Muhibuddin.

Kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar. Sedangkan biaya proyek ini sebesar Rp 6,2 miliar.

Erry dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mok/ken)


Berita Terkait