Namun karena telah mengembalikan uang sebesar Rp 77 juta dan Rp 300 juta, jaksa akhirnya hanya menuntut Erry mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar.
"Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Chatarina Girsang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan Erry akhirnya mendapat proyek tersebut melalui penunjukan langsung. Proyek ini bernilai Rp 8,9 miliar.
"Ditransfer ke rekening CV Dareta Bank Mandiri Cabang Benhil," ujar jaksa lainnya Muhibuddin.
Kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar. Sedangkan biaya proyek ini sebesar Rp 6,2 miliar.
Erry dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/ken)











































