"Beliau sakit. Katanya sih vertigo," ujar pengacara Aulia, Amir Karyatin, sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2009).
Selain Aulia, terdakwa dalam kasus aliran dana BI tersebut yakni Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri dan Aslim Tadjuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir tidak mengetahui apakah agenda persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Aulia. Dia mengaku menunggu keputusan hakim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Aulia Pohan cs didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut diduga dikucurkan atas persetujuan keempatnya untuk proses diseminasi UU BI di DPR dan bantuan hukum para mantan pejabat BI. Namun hal ini dibantah oleh tim pengacara terdakwa dengan dalih tidak ada kerugian negara dalam kucuran dana tersebut, karena uang tersebut milik YPPI.
Kasus ini juga sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Selain itu, anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin juga sudah divonis oleh pengadilan.
(nik/iy)











































