"Direktur PT Angkasa Pura II harus meninjau lagi kebijakan itu," kata Abdul saat berbincang lewat telepon, Selasa (2/6/2009).
Menurut Abdul, segala pungutan yang diambil dari publik harus berdasarkan hukum yang jelas. Minimal keputusan tersebut dikeluarkan oleh pejabat setingkat menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif Rp 4.000 juga sangat mahal itu," kecamnya.
Untuk itu, ia akan segera menelusuri kasus ini. Pihaknya mencurigai adanya motif lain di balik penarikan tarif ini.
"Kalau ada penarikan uang harusnya ada fasilitas tambahan. Jangan sampai ini dijadikan penarikan sumber dana lain," tutupnya.
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengutip tarif Rp 4.000 bagi warga yang hanya mengantar atau menjemput penumpang, termasuk jika hanya lewat saja. Hal ini berbeda dengan terminal 1 dan 2 yang tidak memungut tarif bagi warga yang melakukan antar jemput penumpang.
(mad/iy)











































