"Kami siap saja, soalnya saat ini dalam posisi yang pasif," kata salah satu
pengacara Aulia Pohan, Amir Karyatin saat dihubungi detikcom, Senin (1/6/2009).
Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu uang yayasan," pungkasnya.
Sebelumnya Aulia Pohan cs didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut diduga dikucurkan atas persetujuan keempatnya untuk proses diseminasi UU BI di DPR dan bantuan hukum para mantan pejabat BI. Namun hal ini dibantah oleh tim pengacara terdakwa dengan dalih tidak ada kerugian negara dalam kucuran dana tersebut, karena uang tersebut milik YPPI.
Kasus ini juga sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin
Abdullah. Selain itu, anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin juga
sudah divonis oleh pengadilan.
(mad/mad)