"Setidaknya, Carrefour Mega Mal Pluit dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2002 dan Perpres No. 112 Tahun 2007 mengenai Jarak Pendirian hypermarket, Toko Modern, dan Pusat Belanja dengan pasar tradisional," kata Presiden FOPPI Sujianto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2009).
Carrefour Mega Mal Pluit juga telah ditegur secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta melalui surat per tanggal 27 November 2008. Terakhir, pihak pengelola Mega Mal Pluit pada 26 Mei lalu telah memutus aliran listrik untuk Carrefour karena dinilai melanggar hukum positif yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendukung langkah Pemprov DKI yang akan menindak Carrefour," ujar Sujianto.
Menurut Sujianto keberadaan peritel asing seperti Carrefour pada dasarnya melanggar konstitusi negara UUD 1945. "Mereka mengkhianati demokrasi ekonomi seperti termaktub dalam pasal 33 ayat 1," papar Sujianto. (arp/mad)











































