Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam upaya pengajuan revisi UU Perkawinan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
"Ini harus jadi pembelajaran untuk merevisi UU Perkawinan yang memberikan
batasan usia perkawinan seorang perempuan 16 tahun," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Masruchah.
Hal itu disampaikan Masruchah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkawinan itu banyak yang diskriminatif terhadap perempuan. Selain soal
batas minimal usia kawin bagi perempuan yang dinilai terlalu rendah, UU itu juga tidak sensitif jender dalam banyak hal.
"Misalnya undang-undang itu mengatakan kepala keluarga harus laki-laki. Padahal prakteknya banyak sekali ibu yang menjadi kepala keluarga," terang
Masruchah.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan revisi UU Perkawinan
tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun hingga kini belum ada respon dari Senayan.
"Tampaknya belum menjadi prioritas di periode 2004-2009 ini. Mudah-mudahan di 2009-2014," kata Masrucah.
Dalam permintaan revisi itu, di antaranya mereka meminta agar batasan usia
minimal seorang perempuan untuk menikah dinaikkan jadi 18. Sebab perempuan
di usia 16 meski telah matang secara biologis namun belum matang secara
psikologis.
Manohara menikah dengan Tengku Fakhry dalam usia masih sangat muda, 16 tahun. Mantan model cantik kelahiran 28 Februari 1992 itu menikah dengan Fakhry yang berusia 14 tahun di atasnya pada Agustus 2008.
(sho/nwk)










































