Rose meninggal dunia setelah menjalani merawatan di RSUP Sanglah, Denpasar, pukul 01.30 wita, Senin (1/6/2009). Korban dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri setelah menegak miras, pada 30 Mei 2009.
Kepala instalasi Forensi RSUP sanglah dr Ida Bagus Putu Alit mengatakan bahwa korban meninggal dengan indikansi keracunan methanol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polda Bali telah menahan dua orang tersangka, yaitu Made Rai Suweca pemilik UD Tri Hita Karya serta karyawannya Putu Suastana. Polisi juga telah memeriksa 24 saksi. Arak yang dikonsumsi korban sebagian besar berasal dari UD Tri Hita Karya.
"Mereka bertanggungjawab atas adanya unsur methanol di dalam arak. Kemungkinana berkembang ke tersangka lain," kata Dir Narkoba Polda Bali Kombes Polisi Kokot Indarko.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar Kombes Polisi Muhibin mengatakan dalam arak yang menewaskan puluhan orang tersebut terhadap unsur methanol yang kapasitasnya melebihi batas normal hingga menyebabkan kematian.
Dari hasil pemeriksaan, pada arak yang diproduksi UD Tri Hita Karya terdapat kandungan methanol sebanyak 1600 ppm sedangkan kandungan methanol pada arak yang dicampur kemudian diminum oleh korban mencapai 120.000 ppm. "Kandungan methanol ini melebihi ambang batas yaitu 1500 ppm," katanya.
(gds/djo)











































