Iqbal Dituntut 8 Tahun Penjara

Suap KPPU

Iqbal Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 01 Jun 2009 15:55 WIB
Iqbal Dituntut 8 Tahun Penjara
Jakarta - Jaksa KPK menuntut anggota KPPU M Iqbal delapan tahun penjara. Iqbal juga dituntut jaksa untuk membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa," ujar jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/6/2009).

Jaksa menilai Iqbal telah terbukti menerima uang Rp 500 juta dari eks presdir First Media, Billy Sindoro, di Hotel Aryaduta, Jakarta. Uang itu diduga terkait kasus hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani KPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur menerima hadiah telah terbukti," jelas Sarjono.

Iqbal juga terbukti terus melakukan komunikasi dengan Billy terkait kasus tersebut. Pertemuan di hotel diduga untuk pemberian hadiah tersebut.

"Terdakwa tidak menolak hadiah tersebut," tegasnya.

Menurut jaksa, Iqbal dianggap telah merusak citra KPPU dengan perbuatan ini. Jaksa juga menilai Iqbal tidak menyesel dan berbelit-belit setiap persidangan.

Iqbal dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Iqbal terus menerus menulis point-point penting tuntutannya di dalam sebuah notes.
(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads