"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa," ujar jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/6/2009).
Jaksa menilai Iqbal telah terbukti menerima uang Rp 500 juta dari eks presdir First Media, Billy Sindoro, di Hotel Aryaduta, Jakarta. Uang itu diduga terkait kasus hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal juga terbukti terus melakukan komunikasi dengan Billy terkait kasus tersebut. Pertemuan di hotel diduga untuk pemberian hadiah tersebut.
"Terdakwa tidak menolak hadiah tersebut," tegasnya.
Menurut jaksa, Iqbal dianggap telah merusak citra KPPU dengan perbuatan ini. Jaksa juga menilai Iqbal tidak menyesel dan berbelit-belit setiap persidangan.
Iqbal dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, Iqbal terus menerus menulis point-point penting tuntutannya di dalam sebuah notes.
(mok/nrl)











































