"Jadi modus penjahat ini, tersangka menjadi nasabah BII dan membuka safe
deposit. Lalu dengan obeng, membongkar safe deposit korban," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin sambil memamerkan barang bukti yang diamankan dari pelaku.
Hal itu disampaikan Ike Edwin di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2009).
Pembobolan itu dilakukan sejak Desember tahun lalu hingga April 2009. Korban pencurian mencapai 4 orang yakni Ivonne Susanto (52), Ishar Manawi (40), Liannawati (39), dan Susana (48).
"Kejadiannya berturut-turut selama hampir 5 bulan, " imbuhnya.
Berbagai perhiasan digasak si maling selama periode itu. Selama itu pula, polisi memburu pelaku. 2 orang yang diduga sebagai tersangka diciduk polisi.
Inisialnya FR dan ES. Keduanya digerebek saat berfoya-foya menikmati hasil curian dikawasan Kemayoran beberapa pekan lalu.
Sebelumnya, dua nasabah BII Ivonne Susanto (52) dan Ishar Manawi (40) yang merasa dirugikan BII karena safe deposit box-nya dibobol mengajukan gugatan senilai Rp 15 miliar kepada BII. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu karena BII menolak bertanggung jawab atas bobolnya safe deposit box yang dijanjikan aman. (Ari/nwk)











































