"Yusril seharusnya yang pertama. Dia kan yang mengeluarkan kebijakan (proyek Sisminbakum), itu saksi kunci," gugat Romli usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (1/6/2009).
Terdakwa kasus Sisminbakum itu menggugat daftar urutan saksi yang hendak diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sana nama Yusril ada di urutan sembilan.
Bukan hanya Yusril yang diminta untuk memberikan kesaksian paling awal. Tapi juga Marsilam Simanjutak dan Hamid Awaluddin selaku Menkum HAM sebelum dan sesudah Yusril serta para dirjen Depkum HAM pada era tersebut.
Di dalam daftar JPU, nama Yusril ada di urutan 9. Sedangkan Marsilam dan Hamid ada di urutan 7 dan 22. Sementara nama pengusaha Harry Tanoesoedibyo di urutan 25.
"Pokoknya pejabat publik harus menyampaikan kesaksiannya lebih dahulu. Jaksa harusnya tahu siapa yang saksi kunci," sambung Romli.
Masalah nomor urut saksi sempat menjadi bahan pedebatan antara tim JPU dan pengacara dalam sidang hari ini. Pengacara minta agar JPU memberitahukan siapa saja saksi yang hendak mereka ajukan pada sidang pekan depan.
"Agar kami bisa membuat persiapan," alasan Juniver Girsang, ketua tim pengacara.Β
Namun JPU tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Masalahnya sejauh ini belum ada kepastian siapa saja saksi yang sudah memberikan konfirmasi untuk hadir dalam sidang mendengar kesaksian pekan depan.
"Maaf belum bisa, berkasnya tidak kami bawa," kilah Kuntadi, ketua tim JPU.
Ketua Majelis Hakim Sahrial pun turun tangan menengahi. Dia lalu memutuskan bahwa dalam setiap sidang akan hadir paling banyak 5 orang saksi yang kehadirannya berdasarkan nomor urut sesuai yang ada dalam daftar.
(lh/iy)











































