Eksepsi Ditolak, Sidang Romli Atmasasmita Berlanjut

Korupsi Sisminbakum

Eksepsi Ditolak, Sidang Romli Atmasasmita Berlanjut

- detikNews
Senin, 01 Jun 2009 14:07 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Romli Atmasasmita Berlanjut
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak keberatan terdaksa kasus sistem adminstrasi badan hukum (sisminbakum) Romli Atmasasmita. Sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili pertama, menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Kedua, memerintahkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Prof dr Romli Atmasasmita agar dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim Syahrial Sidik saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2009).

Dikatakan Syahrial, majelis hakim menolak keberatan Romli yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas apakah mendakwa Romli sendirian atau turut serta melakukan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romli sebelumnya memprotes dakwaan jaksa karena disebutkan sejumlah nama antara lain Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

"Ternyata dalam dakwaan telah diuraikan bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dan seterusnya," kata Syahrial.

Dikatakan Syahrial, Romli mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat terkait keuntungan PT Sarana Rekatama Dinamika sebesar Rp 31,6 miliar merupakan perbuatan Romli sendiri selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) 2000-2002.

Keberatan tersebut juga ditolak oleh hakim karena sudah masuk ke dalam pokok perkara. Begitu pula dengan Romli yang mempertanyakan apakah dakwaan jaksa itu pada saat dia berkapasitas sebagai Dirjen AHU dan Dirjen Perundang-undangan Depkum HAM. Hal itu juga akan dibuktikan di persidangan.

"Dakwaan tidak cermat dan menimbulkan pertanyaan jabatan apa yang disalahgunakan. Pertanyaan terdakwa ini akan terjawab melalui pembuktian di persidangan," jelas Syahrial.

Atas putusan tersebut, Romli melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang akan melakukan perlawanan. "Terhadap putusan sela ini kami dan terdakwa akan melakukan perlawanan," kata Juniver.

Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2009 dengan agenda pembuktian. Selanjutnya sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu yaitu setiap Senin dan Rabu.

(nik/nwk)


Berita Terkait