"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa," ujar jaksa Zet Todung Alo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/6/2009).
Ranendra terjerat kasus korupsi kerjasama distribusi gula pasir ekspor antara PT RNI dan Bulog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perinciannya, Rp 250 juta dari dana operasional, Rp 974 juta merupakan dana distribusi gula pasir ekspor dan Rp 3,405 miliar merupakan dana pengurusan pajak cacat proyek tersebut.
"Digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Padahal seharusnya uang tersebut digunakan untuk operasional PT RNI dalam KSO ekspor dan distribusi gula putih ekspor dalam kerjasamanya dengan Bulog," ujar jaksa Irene Putri.
Β
Jaksa menilai selama persidangan Direktur Personalia PT Angkasa Pura I itu sering memberikan keterangan berbelit. Ranendra dianggap melanggar pasal 8 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)











































