"Kalau cuma mengantar atau menjemput masa harus bayar, itu sama saja merugikan kepentingan konsumen," kata pengurus harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada detikcom, Senin (1/1/2009).
Tulus mengungkapkan fasilitas antar dan jemput di bandara adalah fasilitas umum yang harus diberikan gratis. "Kecuali parkir itu lain lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan bisa dibatasi berapa lama waktu maksimal untuk mengantar atau menjemput penumpang. Yang penting petugasnya konsisten jangan pilih-pilih untuk penertiban," katanya.
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mengutip tarif parkir Rp 4.000 bagi warga yang hanya mengantar atau menjemput penumpang, termasuk jika hanya lewat saja. Hal ini berbeda dengan terminal 1 dan 2 yang tidak memungut tarif parkir bagi warga yang melakukan antar jemput penumpang.
(nal/nrl)










































