"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/6/2009).
Perusahaan yang dipimpin Ines terbukti telah ditunjuk langsung oleh Depnakertrans untuk mengerjakan proyek BLK di Samarinda dan Ternate tahun 2004. Biaya proyek ini mencapai Rp 8,9 miliar. Keuntungan yang didapat oleh perusahaan sebesar Rp 266 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 31 Desember 2004 uang proyek langsung ditransferkan," kata hakim Dudu Swara.
Ines menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembangunan proyek. Taswin juga mendapat Rp 897 juta. Hakim menilai, uang proyek yang didapat Ines tidak digunakan sesuai peruntukannya. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 1,68 miliar.
"Unsur menguntungkan diri sendiri atau koorporasi telah terbukti," ujar hakim Ugo.
Ines terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat dimintai tanggapannya, Ines yang terus menundukkan kepalanya saat mendengarkan putusan mengaku menerima. "Saya terima Yang Mulia," jawab Ines.
(mok/nrl)










































