Empat merek itu yakni dendeng sapi 'Dua Daun Cabe', 'Brenggolo', 'Brenggolo Giling' dan 'Dua Dinar Bandung'.
"Logo halal itu bikin-bikinan saja. MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib di kantornya, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dendeng sapi dan abon sapi berbagai merek. Dari jumlah tersebut keempat
merek diatas mengandung DNA babi.
"Sejak uji ini, kami memerintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan
produk di atas," tegasnya.
(Ari/nwk)











































