Pantauan detikcom, Souvenir yang dibagikan kepada warga dan pedagang pasar dadakan berlogo KPK berupa stiker, topi, pin, dan leaflet yang berisi himbauan pencegahan dan penuntasan korupsi.
Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan, aksi tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa RUU Pengadilan Tipikor belum diselesaikan. Padahal waktu batas penyelesaiannya kian mepet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menambahkan, penuntasan RUU Pengadilan Tipikor sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi. Jika gagal diselesaikan, maka penyelesaian kasus-kasus korupsi bisa terhambat.
Aksi yang dilakukan oleh KP2KKN, Pattiro, LBH, LRC KJHAM, dan beberapa organisasi mahasiswa itu berlangsung lancar. Selain bagi-bagi souvenir, mereka minta tanda tangan ke pedagang dan pengendara jalan.
(try/yid)










































