Diperiksa KPK, Pembantu Rektor I ITS Tak Tahu-Menahu Proyek CMS

Korupsi di PLN Jatim

Diperiksa KPK, Pembantu Rektor I ITS Tak Tahu-Menahu Proyek CMS

- detikNews
Sabtu, 30 Mei 2009 19:22 WIB
Diperiksa KPK, Pembantu Rektor I ITS Tak Tahu-Menahu Proyek CMS
Surabaya - Pembantu Rektor I ITS Prof Ir Arif Djunaidy sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur terkait pengadaan alat Customer Management System (CMS). Namun Arif menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu tentang program CMS tersebut.

"Saya nggak tahu CMS itu apa. Cuma oleh KPK diduga ada kemiripan antara software CMS ini dengan software yang dihasilkan dari proyek kerjasama antara ITS dengan PLN," kata Arif saat jumpa pers di gedung Rektorat ITS, Jalan Sukolilo, Surabaya, Sabtu (30/5/2009).

Arif menerangkan, proyek antara ITS dengan PT PLN Distribusi Jatim pada tahun 2003 adalah tentang Sistem Informasi Manajemen Tata Usaha Langganan (SINTUL). Proyek itu merupakan kerjasama antara Fakultas Teknologi Informasi ITS dengan GM PT PLN Distribusi Jatim yang waktu itu dijabat oleh Fahmi Muktar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa saya dipanggil sebagai saksi? Karena pada tahun 2003 saya menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Informasi ITS dan pernah memiliki proyek kerjasama antara ITS dengan ditribusi PLN Jatim dalam membuat sebuah software yang dapat digunakan untuk penunjang layanan customer," kata Arif.

Ia menuturkan, di akhir-akhir proyek itu agak sedikit terhenti. Padahal proyek itu sudah menghasilkan 6 software SINTUL, dan baru 1 software yang diuji coba di Madiun. Proyek dihentikan oleh manajemen baru yang saat itu dijabat oleh Hariadi Sadono.

Sebelumnya, Arif memenuhi panggilan KPK di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2009) sekitar pukul 10.30 WIB.
KPK telah menetapkan mantan GM PLN Distribusi Jatim Hariadi Sudono (HS) sebagai tersangka. HS diduga melakukan korupsi terkait proyek roll out Customer Management System (CMS) PLN Distribusi Jatim pada tahun 2004-2008 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 80 miliar.
(roi/sho)


Berita Terkait