Hal ini disebutkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Agus Sutoto kepada wartawan di Medan, Jumat (29/5/2009).
Delapan tersangka tersebut masing-masing GM Chandra Panggabean, Burhanuddin Rajaguguk, Jhon Khaidir Samosir, Juhar Siahaan, Victor Siahaan, Charles Sianturi, Hasudungan Butar-butar dan Datumira Simanjuntak.
Dikatakan Agus Sutoto, pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka tersebut adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 170 tentang kekerasan dan sejumlah pasal lainnya.
"Delapan tersangka ini adalah gelombang terakhir yang akan kita limpahkan ke PN Medan untuk disidangkan," terang Agus.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melimpahkan BAP 52 tersangka, dan 16 di antaranya telah menjalani persidangan di PN Medan.
(rul/nwk)











































