Antasari Optimis Akan Bebas

Antasari Optimis Akan Bebas

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2009 19:36 WIB
Antasari Optimis Akan Bebas
Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar telah menjalani masa tahanan selama 25 hari. Namun, pengacara Antasari, Ari Amir Yusuf yakin kliennya akan segera bebas.

"Kita optimis akan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Ari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (29/5/2009).

Keyakinan Ari didasarkan atas penilaiannya terhadap penyidikan yang dilakukan Polda Metro selama ini. Selama ini, kata Ari, polisi tidak pernah menunjukkan bukti-bukti keterlibatan Antasari dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada bukti dan motif yang mengarah bahwa klien kami terlibat," lanjut Ari.

Antasari ditahan dan dijadikan tersangka sejak 4 Mei lalu. Antasari diduga terlibat dan menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

(mei/ndr)


Berita Terkait