"Pembayaran honor atau insentif dalam rangka rapat-rapat dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud selama tahun anggaran 2005 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," seperti dilansir dari situs Kejaksaan, Jumat (29/5/2009).
Penahanan atas anggota DPRD yang menjadi tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu 27 Mei malam. Para anggota DPRD yang ditahan antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Benroni Alotia, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Alex Riung dan John Essing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah adanya pemeriksaan Badan Pengawas daerah (Bawasda)Provinsi Sulawesi Utara. Kasus kemudian berkembang setelah ditemukan adanya pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana tanggal perjalanan dinas pimpinan dan anggota tumpang tindih antara SPT/SPPD yang satu dengan yang lain. Selain itu terdapat kesalahan atau
kelebihan perhitungan tarif perjalanan dinas.
Para anggota DPRD ini juga diketahui telah melakukan penyelewengan anggaran pembayaran sewa rumah dan biaya perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor. Atas kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp.4,4 miliar.
(nov/ken)











































