Kelima pelaku itu berinisial Bud, Am, Rah, Nur dan Sup. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap oleh jajaran Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Desa Pasir Gunung Selatan RT 02 RW 02, Cimanggis, Depok pada Kamis 28 Mei 2009 sore hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ditangkap saat sedang menurunkan barang-barang yang mencurigakan yang dikemas dalam kardus dari sebuah mobil Daihatsu Expass bernopol B 2358 WB.
Setelah diperiksa, polisi menemukan ratusan keping CD-R lagu-lagu hasil bajakan serta mesin duplikator.
Pada Rabu 27 Mei 2009, polisi juga menyita 5.000 keping VCD porno bajakan. Tersangka berinisial WK diciduk di rumahnya di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5.000 VCD porno bajakan, 40 keping VCD master hasil bajakan, 3 unit mesin duplikator dan 500 keping CD-R kosong.
Tersangka dikenai Pasal 40 huruf c Jo Pasal 33 (1) UU 8/1992 tentang Perfilman dan Pasal 282 ayat (3) KUHP. Hukuman 7 tahun penjara siap menanti para tersangka.
(mei/aan)











































