"Kita lihat. Tapi kan harus ada kepastian hukum," ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat ditanya apakah Polri akan meng-SP3 kasus yang telah memasuki tahun ketiga itu. BHD ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2009).
Menurut BHD, MA akan memberikan masukan dari aspek perdata tentang keputusan terkait kasus pidana lumpur Lapindo. Bila ada keputusan MA yang mendukung, polisi akan segera mengambil tindakan kepastian hukum.
"Untuk itu kita akan sejalan dengan melihat keputusan MA tentang keperdataan. Kita lihat, kita kaji," imbuhnya.
BHD menerangkan, saat ini perbedaan pandangan antara Kejagung dengan Kepolisian masih belum bisa disatukan.
"Andaikata kita bisa duduk bersama dengan penuntut umum bisa menyelesaikan perbedaan keterangan ahli, insya Allah berkas maju," katanya.
(nik/nrl)











































