"Tergantung aturannya, kita hanya melaksanakan apa pun keputusan pemerintah dan apa pun keputusan DPR," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/5/2009).
MA juga tidak mau berkomentar soal lamanya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. "Kita tunggu saja," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu saya, tanya saja DPR," tutup Harifin.
Pansus RUU Pengadilan Tipikor di DPR meyakini RUU itu akan tuntas pada Agustus.
(ndr/mok)











































