"Ada dua tersangka baru dalam kasus KAPL, salah satunya Analis Kredit dari Bank Mandiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy usai Shalat Jumat di Masjid Baitul Adli, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (20/5/2009).
Kedua tersangka tersebut yakni, Credit Operation Departement Head Bank Mandiri Aris Pranata dan Group Head Middle Commercial Group A Kadudhu Sasrayuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dipanggil segera," tambah Marwan.
Kasus ini berawal saat PT KAPL mengajukan kredit investasi kepada PT Bank Mandiri Tbk CBC Thamrin pada 10 Juli 2003. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembelian 3 kapal cargo. Belakangan, pengadaan kapal ternyata tidak direalisasikan.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 27,5 miliar tersebut.
(nov/ndr)











































