"Lagi siap-siap," kata Jaksa KPK Siswanto ketika dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2009).
Simanihuruk sebelumnya divonis lima tahun penjara. Mahkamah Agung pada Januari lalu menolak permohonan kasasi pria asal Sumut tersebut. Selain hukuman penjara, Marudin juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simanihuruk adalah terpidana kasus korupsi dana audit investigasi dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di Pengadilan Tipikor, ia divonis 4 tahun penjara.
(mad/ndr)











































