Eks Dirjen Depnakertrans Dieksekusi ke LP Cipinang

Eks Dirjen Depnakertrans Dieksekusi ke LP Cipinang

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2009 14:19 WIB
Eks Dirjen Depnakertrans Dieksekusi ke LP Cipinang
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigras, Marudin Saur Marulitua Simanihuruk akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pelaksanaan tengah diproses.

"Lagi siap-siap," kata Jaksa KPK Siswanto ketika dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2009).

Simanihuruk sebelumnya divonis lima tahun penjara. Mahkamah Agung pada Januari lalu menolak permohonan kasasi pria asal Sumut tersebut. Selain hukuman penjara, Marudin juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk uang pengganti belum dibayar," kata Siswanto.

Simanihuruk adalah terpidana kasus korupsi dana audit investigasi dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di Pengadilan Tipikor, ia divonis 4 tahun penjara.

(mad/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads