ICW: DPR Sudah Tidak Bisa Diharapkan

RUU Pengadilan Tipikor

ICW: DPR Sudah Tidak Bisa Diharapkan

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2009 10:59 WIB
ICW: DPR Sudah Tidak Bisa Diharapkan
Jakarta - RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak kunjung disahkan DPR. Padahal pengadilan Tipikor menjadi salah satu titik penting dari upaya pemberantasan korupsi. Tempat ini menjadi kuburan bagi para koruptor.

"DPR sudah tidak bisa diharapkan," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2009).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar payung hukum pengadilan Tipikor harus segera dibuat hingga Desember 2009, tapi tak kunjung dikerjakan DPR, bagaimanapun jangan sampai membuat patah arang upaya pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semakin jelas hubungan bahwa tidak disahkannya RUU Pengadilan Tipikor akan berakibat pada melemahnya KPK," jelas Febri.

Kemungkinan terburuk, kalaupun ada kasus yang sedang ditangani pengadilan Tipikor maka akan beralih ke pengadilan umum, sehingga tidak ada alasan KPK untuk menghentikan penuntutan.

"Kita dorong agar presiden menerbitkan Perpu kalau DPR tidak juga mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Dan presiden adalah salah satu pihak yang harus bertanggung jawab bila pengadilan Tipikor mati," urainya.

Menurut catatan ICW, dari 50 orang anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor,Β  sebanyak 40 anggota (80%) ikut serta dalam pemilu 2009 dan hanya 10 anggota yang tercatat tidak mencalonkan kembali (20%).

Seteleh proses pemilihan umum legislatif, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan dari 40 anggota Pansus yang ikut serta dalam pemilu 2009, hanya 20 orang (40%) yang terpilih kembali. Selebihnya 20 orang (40%) gagal kembali menjadi anggota parlemen.

Pada tingkat pimpinan Pansus, dari lima orang sebanyak dua orang yaitu Ketua Pansus Dewi Asmara (Golkar) dengan dua wakilnya yaitu M Nurdin (PDI Perjuangan ) lolos menjadi anggota dewan. Wakil Ketua yang lain, Arbab Paproeka (PAN), dan Djokjo Soewindi (Demokrat) gagal menjadi legislator di Senayan.Β  Sedangkan Djuhad Mahja (PPP) tidak mencalonkan diri dalam pemilu 2009 ini.

Formasi anggota dewan yang kembali terpilih sebagai legislator dengan anggota yang tidak terpilih maupun tidak ikut pemilu 2009, tetap tidak memberikan harapan bahwa penyelesaian RUU akan selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2004-2009 (terakhir September 2009).

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads